Selasa, 10 Januari 2017

MEMANDIKAN DAN MENGKAFANI JENAZAH






I. PERBUATAN YANG DIANJURKAN TERHADAP ORANG YANG HAMPIR MENINGGAL
1. Talqin
Terhadap orang yang hampir meninggal disunahkan untuk mengajarkan kepadanya kalimat “Laa ilaaha illallah”
عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ
Dari Muadz bin Jabal, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang akhir perkataannya kalimat 'la ilaha illallah' (tiada tuhan selain Allah), maka ia akan masuk surga. " (ShahihMuslim)
أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ قَوْلَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ
 Dari Abu Said Al Khudri, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Talqinlah (tuntunlah orang yang akan mendekati) kematian di antara kalian semua dengan perkataan, 'La ilaha illallah (tiada tuhan selain Allah) '. " (Shahih: Muslim)
2. Memejamkan Mata Mayat
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ دَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أَبِي سَلَمَةَ وَقَدْ شَقَّ بَصَرَهُ فَأَغْمَضَهُ فَصَيَّحَ نَاسٌ مِنْ أَهْلِهِ فَقَالَ لَا تَدْعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ إِلَّا بِخَيْرٍ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ يُؤَمِّنُونَ عَلَى مَا تَقُولُونَ ثُمَّ قَالَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِأَبِي سَلَمَةَ وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ فِي الْمَهْدِيِّينَ وَاخْلُفْهُ فِي عَقِبِهِ فِي الْغَابِرِينَ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ رَبَّ الْعَالَمِينَ اللَّهُمَّ افْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ وَنَوِّرْ لَهُ فِيهِ
Dari Ummu Salamah, ia berkata: Rasulullah SAW masuk mendekati (jenazah) Abu Salamah, (dilihatnya) kedua matanya belum terpejam yang kemudian dipejamkan beliau. Sementara keluarga Abu Salamah meratapi kepergiannya, lalu beliau bersabda, "Janganlah kalian mendoakan diri kalian kecuali doa yang baik. Sesungguhnya malaikat mengaminkan semua yang kalian ucapkan." Kemudian beliau berdoa, "Ya Allah, ampunilah dosa Abu Salamah, angkatah derajatnya ke dalam golongan hamba-hambaMu yang mendapat petunjuk kebenaran, berilah pengganti untuk keluarga yang ditinggalkannya dan ampunilah kami dan dia (wahai) Tuhan semesta alam. Ya Allah, luaskan dan terangilah alam kuburnya dengan nur." (Shahih: Muslim)
انَّ الرُّوح اِذَا قُبِضَ تَبِعَهُ اْلبَصَر اِنَّ الرُّوح اِذَا قُبِضَ تَبِعَهُ اْلبَصَر 
" Sesungguhnya apabila ruh telah dicabut, maka pandangan mata mengikutinya " (HR. Muslim)

3. Membaca Tarji' (Inna lillahi wa Inna Ilahi Raqji'uun)
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَصَابَتْ أَحَدَكُمْ مُصِيبَةٌ فَلْيَقُلْ إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ اللَّهُمَّ عِنْدَكَ أَحْتَسِبُ مُصِيبَتِي فَآجِرْنِي فِيهَا وَأَبْدِلْ لِي بِهَا خَيْرًا مِنْهَا
Dari Ummu Salamah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Apabila di antara kalian ditimpa musibah, maka ucapkanlah, 'Inna lillahi wa inna ilaihi raji'uun (diri kami ini adalah milik Allah dan kami akan kembali kepada-Nya). Ya Allah, bagiku itu adalah musibah dari-Mu, maka berilah pahala kepada kami dan gantilah untukku yang lebih baik dalam musibah ini'." (Shahih: Ibnu Majah) , juga diriwayatkan Muslim
4. Menyegerakan penguburan
اَسْرِعُوا بِاْلجَنَازَة (رواه متفق عليه)
"Segerakanlah pengurusan jenazah" ( Mutafaq'alaihi)
5. Ada empat perkara yang harus dilakukan terhadap sesama muslim ketika meninggal : memandikan, mengkafani, mensolatkan dan mengubur

مَا ضَرَّك لَوْمِتِّ قَبْلِى فَفَسَلْتُكِ وكَفَّنْتُـــكِ ثُــمَّ صلَّيْتُ علَيْــكِ ودَفَّنْتُـكِ (رواه أحمد)

" Tidak mengapa bila engkau meninggal sebelumku, karena aku akan memandikanmu, mengkafaniku, kemudian menshalatkan dan menguburkanmu " (HR. Ahmad)
II. Memandikan, Mengkafani, Menshalatkan dan Menguburkan Jenazah
A. Memandikan Jenazah
1. Perlengkapan
– Kapas
– Dua buah sarung tangan untuk petugas yang memandikan
– Sebuah spon penggosok
– Alat penggerus untuk menggerus dan menghaluskan kapur barus – Spon-spon plastik
– Shampo
– Sidrin (daun bidara)
– Kapur barus
– Masker penutup hidung bagi petugas
– Gunting untuk memotong pakaian jenazah sebelum dimandikan
– Air dari keran atau air dalam gentong dan dilengkapi beberapa gayung
– Pengusir bau busuk
– Minyak 
wangi                                                                                                           - Meja atau tempat khusus untuk memandikan jenazah yang memiliki selang pembuangan. Posisinya dibuat agak miring ke arah kaki agar air mudah mengalir.                                                    
 - Kantong plastic untuk meletakkan pakaian kotor si mayit.                                                          
 - Beberapa baskom sedang untuk tempat air kapur barus dan bahan lain yang diletakkan di atas kursi supaya mudah mengambil.           
- Kain penutup di sekeliling area pemandian jenazah untuk menghalangi pandangan mata dari orang yang tidak berkepentingan dengan proses pemandian.
2. Urut-urutan dalam memandikan jenazah
a. Menutup aurat si mayit
Dianjurkan menutup aurat si mayit ketika memandikannya. Dan melepas pakaiannya, serta menutupinya dari pandangan orang banyak. Sebab si mayit barangkali berada dalam kondisi yang tidak layak untuk dilihat.

b. Memotong kuku, bulu dan mengeluarkan kotoran dari perut jenazah

Seorang petugas memulai dengan melunakkan persendian jenazah tersebut. Apabila kuku-kuku jenazah itu panjang, maka dipotongi. Demikian pula bulu ketiaknya. Adapun bulu kelamin, maka jangan mendekatinya, karena itu merupakan aurat besar. Kemudian petugas mengangkat kepala jenazah hingga hampir mendekati posisi duduk. Lalu mengurut perutnya dengan perlahan untuk mengeluarkan kotoran yang masih dalam perutnya. Hendaklah memperbanyak siraman air untuk membersihkan kotoran-kotoran yang keluar.
Petugas yang memandikan jenazah hendaklah mengenakan lipatan kain pada tangannya atau sarung tangan untuk membersihkan jasad si mayit (membersihkan qubul dan dubur si mayit) tanpa harus melihat atau menyentuh langsung auratnya, jika si mayit berusia tujuh tahun ke atas.
c. Mewudhukan jenazah
Selanjutnya petugas berniat (dalam hati) untuk memandikan jenazah serta membaca basmalah. Lalu petugas mewudhukan jenazah tersebut sebagaimana wudhu untuk shalat. Namun tidak perlu memasukkan air ke dalam hidung dan mulut si mayit, tapi cukup dengan memasukkan jari yang telah dibungkus dengan kain yang dibasahi di antara bibir si mayit lalu menggosok giginya dan kedua lubang hidungnya sampai bersih.
Selanjutnya, dianjurkan agar mencuci rambut dan jenggotnya dengan busa perasan daun bidara atau dengan busa sabun atau shampoo. Sisa perasan daun bidara tersebut digunakan untuk membasuh seluruh jasad si mayit.
d. Membasuh tubuh jenazah
1.  Setelah itu membasuh anggota badan sebelah kanan si mayit. Dimulai dari sisi kanan tengkuknya, kemudian tangan kanannya dan bahu kanannya, kemudian belahan dadanya yang sebelah kanan, kemudian sisi tubuhnya yang sebelah kanan, kemudian paha, betis dan telapak kaki yang sebelah kanan.
إبدَأْنَ بميَامِنْها وَمواضِعِ الوُضُوءِ مِنْهـا (رواه متفق عليه)
"Mulailah kalian dengan anggota badannya sebelah kanan dari anggota wudhu'nya"
2. Selanjutnya petugas membalik sisi tubuhnya hingga miring ke sebelah kiri, kemudian membasuh belahan punggungnya yang sebelah kanan. Kemudian dengan cara yang sama petugas membasuh anggota tubuh jenazah yang sebelah kiri, lalu membalikkannya hingga miring ke sebelah kanan dan membasuh belahan punggung yang sebelah kiri. Dan setiap kali membasuh bagian perut si mayit keluar kotoran darinya, hendaklah dibersihkan.
3. Bilangan dalam memandikan: Apabila sudah bersih, maka yang wajib adalah memandikannya satu kali dan mustahab (disukai/sunnah) tiga kali. Adapun jika belum bisa bersih, maka ditambah lagi memandikannya sampai bersih atau sampai tujuh kali (atau lebih jika memang dibutuhkan).
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ تُوُفِّيَتْ ابْنَتُهُ فَقَالَ اغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَاجْعَلْنَ فِي الْآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ فَإِذَا فَرَغْتُنَّ فَآذِنَّنِي فَلَمَّا فَرَغْنَا آذَنَّاهُ فَأَعْطَانَا حَقْوَهُ فَقَالَ أَشْعِرْنَهَا إِيَّاهُ
Dari Ummu Athiyah, ia berkata: Ketika putri Rasulullah SAW meninggal, beliau datang kepada kami dan bersabda, "Basuhlah tiga kali, atau lima kali, atau lebih dari itu —jika kalian pandang itu perlu— dengan air (bercampur bunga) bidara. Jadikanlah yang terakhir (air bercampur) dengan kapur barus, atau bahan seperti kapur barus; jika kalian sudah selesai memandikannya, beri tahu saya "Setelah selesai memandikannya, kami beritahukan beliau, kemudian beliau memberikan kain kepada kami dan bersabda, "Tutuplah dengan kain ini. " (Shahih: Ibnu Majah) Juga  (Muttafaq 'Alaih).
4. Dan disukai untuk menambahkan kapur barus pada pemandian yang terakhir, karena bisa mewangikan jenazah dan menyejukkannya. Oleh karena itulah ditambahkannya kapur barus ini pada pemandian yang terakhir agar baunya tidak hilang.
5. Dianjurkan agar air yang dipakai untuk memandikan si mayit adalah air yang sejuk, kecuali jika membasuh seluruh jasad si mayit.
e. Membasuh tubuh jenazah
1. Setelah itu membasuh anggota badan sebelah kanan si mayit. Dimulai dari sisi kanan tengkuknya, kemudian tangan kanannya dan bahu kanannya, kemudian belahan dadanya yang sebelah kanan, kemudian sisi tubuhnya yang sebelah kanan, kemudian paha, betis dan telapak kaki yang sebelah kanan.
إبدَأْنَ بميَامِنْها وَمواضِعِ الوُضُوءِ مِنْهـا (رواه متفق عليه)
"Mulailah kalian dengan anggota badannya sebelah kanan dari anggota wudhu'nya"

2.  Selanjutnya petugas membalik sisi tubuhnya hingga miring ke sebelah kiri, kemudian membasuh belahan punggungnya yang sebelah kanan. Kemudian dengan cara yang sama petugas membasuh anggota tubuh jenazah yang sebelah kiri, lalu membalikkannya hingga miring ke sebelah kanan dan membasuh belahan punggung yang sebelah kiri. Dan setiap kali membasuh bagian perut si mayit keluar kotoran darinya, hendaklah dibersihkan.
3.  Bilangan dalam memandikan: Apabila sudah bersih, maka yang wajib adalah memandikannya satu kali dan mustahab (disukai/sunnah) tiga kali. Adapun jika belum bisa bersih, maka ditambah lagi memandikannya sampai bersih atau sampai tujuh kali (atau lebih jika memang dibutuhkan).
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ تُوُفِّيَتْ ابْنَتُهُ فَقَالَ اغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَاجْعَلْنَ فِي الْآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ فَإِذَا فَرَغْتُنَّ فَآذِنَّنِي فَلَمَّا فَرَغْنَا آذَنَّاهُ فَأَعْطَانَا حَقْوَهُ فَقَالَ أَشْعِرْنَهَا إِيَّاهُ
Dari Ummu Athiyah, ia berkata: Ketika putri Rasulullah SAW meninggal, beliau datang kepada kami dan bersabda, "Basuhlah tiga kali, atau lima kali, atau lebih dari itu —jika kalian pandang itu perlu— dengan air (bercampur bunga) bidara. Jadikanlah yang terakhir (air bercampur) dengan kapur barus, atau bahan seperti kapur barus; jika kalian sudah selesai memandikannya, beri tahu saya "Setelah selesai memandikannya, kami beritahukan beliau, kemudian beliau memberikan kain kepada kami dan bersabda, "Tutuplah dengan kain ini. " (Shahih: Ibnu Majah) Juga  (Muttafaq 'Alaih).
4.  Dan disukai untuk menambahkan kapur barus pada pemandian yang terakhir, karena bisa mewangikan jenazah dan menyejukkannya. Oleh karena itulah ditambahkannya kapur barus ini pada pemandian yang terakhir agar baunya tidak hilang.
5.  Dianjurkan agar air yang dipakai untuk memandikan si mayit adalah air yang sejuk, kecuali jika petugas yang memandikan membutuhkan air panas untuk menghilangkan kotoran-kotoran yang masih melekat pada jasad si mayit. Dibolehkan juga menggunakan sabun untuk menghilangkan kotoran. Namun jangan mengerik atau menggosok tubuh si mayit dengan keras. Dibolehkan juga membersihkan gigi si mayit dengan siwak atau sikat gigi. Dianjurkan juga menyisir rambut si mayit.
6.  Setelah selesai dari memandikan jenazah ini, petugas mengelapnya (menghandukinya) dengan kain atau yang semisalnya. Kemudian memotong kumisnya dan kuku-kukunya jika panjang, serta memotong bulu ketiaknya (apabila semua itu belum dilakukan sebelum memandikannya) dan diletakkan semua yang dipotong itu bersamanya di dalam kain kafan. Kemudian apabila jenazah tersebut adalah wanita, maka rambut kepalanya dipilin (dipintal) menjadi tiga pilinan lalu diletakkan di belakang (punggungnya).
PERHATIAN :
1.  Apabila masih keluar kotoran (seperti: tinja, air seni atau darah) setelah dibasuh sebanyak tujuh kali, hendaklah menutup kemaluannya (tempat keluar kotoran itu) dengan kapas, kemudian mencuci kembali anggota yang terkena najis itu, lalu si mayit diwudhukan kembali. Sedangkan jika setelah dikafani masih keluar juga, tidaklah perlu diulangi memandikannya, sebab hal itu akan sangat merepotkan.
2.  Apabila si mayit meninggal dunia dalam keadaan mengenakan kain ihram dalam rangka menunaikan haji atau umrah, maka hendaklah dimandikan dengan air ditambah perasaan daun bidara seperti yang telah dijelaskan di atas. Namun tidak perlu dibubuhi wewangian dan tidak perlu ditutup kepalanya (bagi jenazah pria).
وَلَاتُحَنِّطُوهُ وَلا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يوْمَ اْلقِيَامَة مُلَبِّيًا (رواه متفق عليه)
"Janganlah kalian beri wewangian dan jangan menutupi kepalanya, karena ia akan dibangkitkan pada hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyyah"    
3.  Orang yang mati syahid di medan perang tidak perlu dimandikan, namun hendaklah dimakamkan bersama pakaian yang melekat di tubuh mereka. Demikian pula mereka tidak perlu dishalatkan.
4.  Janin yang gugur, bila telah mencapai usia 4 bulan dalam kandungan, jenazahnya hendaklah dimandikan, dishalatkan dan diberi nama baginya. Adapun sebelum itu ia hanyalah sekerat daging yang boleh dikuburkan di mana saja tanpa harus dimandikan dan dishalatkan.
إِنَّ أَحَدكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمّهِ أَربَعِينَ يَومًا ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذلِكَ ثُمَّ يَكُوْنُ فِي ذلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذلِكَ ثُمَّ يُرسَلُ اْلمَلَكَ فَيَنفُخُ فِيهِ الرٌّوح (رواه مسلم)
Sesungguhnya seorang dari kalian dikumpulkan penciptaannya dalam perut ibunya selama empat puluh hari, kemudian dalam empat puluh hari berupa 'alaqoh(darah yang menggumpal), kemudian dalam empat puluh hari berikutnya berupa mudhghah (kepala daging). Kemudian diutuslah Malaikat, lalu ditiupkan ruh kepadanya.
5.  Apabila terdapat halangan untuk memandikan jenazah, misalnya tidak ada air atau kondisi jenazah yang sudah tercabik-cabik atau gosong, maka cukuplah ditayamumkan saja. Yaitu salah seorang di antara hadirin menepuk tanah dengan kedua tangannya lalu mengusapkannya pada wajah dan kedua punggung telapak tangan si mayit.
6.  Hendaklah petugas yang memandikan jenazah menutup apa saja yang tidak baik untuk disaksikan pada jasad si mayit, misalnya kegelapan yang tampak pada wajah si mayit, atau cacat yang terdapat pada tubuh si mayit dll.
مَنْ غَسَّلَ مُسلِماً فَكَتَمَ عَلَيْهِ غَفَرَاللّهُ لَهُ أَرْبَعِيْنَ مَرَّةً (رواه الحكيم)
" Barang siapa memandikan Jenazah seorang muslim lalu Ia menyembunyikan (keburukannya), maka Allah mengampuninya empat puluh hari".
B.  MENGKAFANKAN JENAZAH
1. Menyiapkan kain kafan sebelum jenazah dimandikan.
Mengkafankan jenazah hukumnya wajib. Hendaklah kain kafan tersebut dibeli dari harta si mayit. Hendaklah didahulukan membeli kain kafannya dari melunaskan hutangnya, menunaikan wasiatnya dan membagi harta warisannya. Jika si mayit tidak memiliki harta, maka keluarganya boleh menanggungnya.
جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يُحَدِّثُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ خَطَبَ يَوْمًا فَذَكَرَ رَجُلًا مِنْ أَصْحَابِهِ قُبِضَ فَكُفِّنَ فِي كَفَنٍ غَيْرِ طَائِلٍ وَقُبِرَ لَيْلًا فَزَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُقْبَرَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهِ إِلَّا أَنْ يَضْطَرَّ إِنْسَانٌ إِلَى ذَلِكَ وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحْسِنْ كَفَنَهُ
Dari Jabir bin Abdullah, ia memberitahukan Nabi SAW bahwa pada suatu hari ia telah berkhitbah. Kemudian Jabir menyebutkan kepada beliau bahwa semalam ada di antara sahabat beliau meninggal yang dibungkus dengan kain kafan yang tidak panjang dan dikuburkan di malam hari. (Mendengar berita dari Jabir ini) kemudian Rasulullah SAW mencerca sikap penguburan di malam hari tersebut sehingga mayat di shalati (terlebih dahulu), kecuali penguburan itu dalam kondisi darurat. Nabi SAW bersabda, "Jika kalian mengkafani Mayat, maka perbaguslah kain kafannya. " (Shahih:Muslim)
 2. Cara Mengkafankan jenazah
a.   Dibentangkan tiga lembar kain kafan, sebagiannya di atas sebagian yang lain dan  diberi wewangian lembar demi lembar.
عَائِشَةُ قَالَتْ كُفِّنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ يَمَانِيَةٍ بِيضٍ لَيْسَ فِيهَا قَمِيصٌ وَلَا عِمَامَةٌ
Dari Aisyah, ia berkata: Kain kafan Rasulullah SAW terdiri dari tiga kain selimut dari Yaman berwarna putih tanpa baju kurung dan tanpa serban. {Shahih: Muttafaq 'Alaih)

b.  Letakkan jenazah yang sudah dimandikan di atas lembaran-lembaran kain kafan itu dengan posisi terlentang.
c.  Ambil kapas seperlunya dan diberi parfum. Letakkan kapas tersebut di antara lipatan pantat jenazah, serta dikencangkan dengan secarik kain di atasnya (seperti melilit popok bayi).
d.  Letakkan sisa kapas yang lain yang sudah diberi parfum  di kedua mata jenazah, kedua lubang hidung, mulut, kedua telinga dan di atas anggota sujud, yaitu dahi, hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut, ujung-ujung jari kedua telapak kaki, dan juga pada kedua lipatan ketiak, kedua lipatan lutut, serta pusar. Dan diberi parfum pula antara kafan-kafan tersebut, juga kepala jenazah.
e.  Selanjutnya lembaran pertama kain kafan dilipat dari sebelah kanan dahulu, baru kemudian yang sebelah kiri sambil mengambil handuk/kain penutup auratnya. Menyusul kemudian lembaran kedua dan ketiga, seperti halnya lembaran pertama. Kemudian mengikatkan tali-tali pengikatnya yang berjumlah tujuh utas tali. Lalu gulunglah lebihan kain kafan pada ujung kepala dan kakinya agar tidak lepas ikatannya dan dilipat ke arah wajahnya dan ke atas kakinya (ke arah atas). Hendaklah ikatan tali tersebut dibuka saat dimakamkan. Dibolehkan mengikat kain kafan tersebut dengan enam utas tali atau kurang dari itu, sebab maksud pengikatan itu sendiri agar kain kafan tersebut tidak mudah lepas (terbuka).
 BERSAMBUNG

Sumber : Tarjamah Bidayatul Mujtahid I, Ibnu Rusyd, Asy-Syifa, Semarang
https://fadhlihsan.wordpress.com/2011/08/01/tata-cara-pengurusan-jenazah-disertai-gambar/






Kamis, 17 Desember 2015

BILA ADA YANG BERHUTANG





1. Tuliskan dan hadirkan saksi

DILARANG CURANG DALAM BERDAGANG (KUMPULAN AYAT)







وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَo  
Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang(QS 83 -Al Muthaffif  : 1)

 الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُواْ عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ o
(yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, (QS 83 -Al Muthaffif  : 2)

Rabu, 16 Desember 2015

SELALU INGAT ALLAH KETIKA BERDAGANG (KUMPULAN AYAT)





قُلْ إِن كَانَ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُم مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُواْ حَتَّى يَأْتِيَ اللّهُ بِأَمْرِهِ وَاللّهُ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَo
Katakanlah: "jika bapa-bapa , anak-anak , saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan RasulNYA dan dari berjihad di jalan NYA, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan NYA". Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.     (QS 9 -At Taubah : 24)

AGAR BERDAGANG TIDAK MENJADI RIBA (KUMPULAN AYAT)







1. Allah menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ o
Orang-orang yang makan (mengambil) riba [1] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila [2]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu [3] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.   (QS 2 -Al Baqarah  : 275)